Jumat, 09 April 2010

PENDAPAT AKHIR RUU KEWARGANEGARAAN FRAKSI PDI PERJUANGAN DPR-RI PADA PARIPURNA 11 JULI 2006


Published by Korwil on 18/Nov/2007 (484 reads)
Kutipan:
"Kewarganegaraan merupakan bagian dari suatu negara yang harus mendapatkan perhatian. Perubahan terhadap UU Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah ada merupakan bagian dari upaya untuk memperhatikan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu UU Kewarganeraan Republik Indonesia yang diberlakukan kelak, sudah seharusnya memperhatikan perkembangan hak-hak asasi manusia. Salah satu bagian yang esensial dalam penerapan hak-hak asasi manusia adalah bahwa status kewarganegaraan merupakan hak dari setiap warganegara. Dengan demikian pengaturan yang bersifat menghambat seseorang untuk mendapatkan status kewarganegaraan haruslah dihindari".

PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PADA PEMBAHASAN TINGKAT KEDUA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Dibacakan oleh : Murdaya Poo
Anggota Nomor : A–364


ASSALAMUALAIKUM WR.WB
SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA
OM SWASTIASTU.

MERDEKA!

Yang Terhormat Pimpinan Dan Anggota Dewan,
Saudara Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya,
Hadiran yang kami muliakan.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang senantiasa memberikan berkah, rahmat dan karunia-Nya, kepada kita bersama segenap masyarakat Bangsa Indonesia, terlebih lagi bagi kita semua, sehingga pada hari ini dapat bertemu dan melaksanakan tugas dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas RUU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI menyadari bahwa salah satu tugas Badan Legislatif adalah di bidang legislasi, yaitu: merancang, membahas serta mengesahkan UU, yang akan menjadi landasan hukum bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itulah merupakan tugas kita bersama untuk dapat menghasilkan UU yang berguna bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Saudara Pimpinan, Anggota Dewan serta
Menteri Hukum dan HAM, Yang Kami Hormati;

Kewarganegaraan merupakan bagian dari suatu negara yang harus mendapatkan perhatian. Perubahan terhadap UU Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah ada merupakan bagian dari upaya untuk memperhatikan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu UU Kewarganeraan Republik Indonesia yang diberlakukan kelak, sudah seharusnya memperhatikan perkembangan hak-hak asasi manusia. Salah satu bagian yang esensial dalam penerapan hak-hak asasi manusia adalah bahwa status kewarganegaraan merupakan hak dari setiap warganegara. Dengan demikian pengaturan yang bersifat menghambat seseorang untuk mendapatkan status kewarganegaraan haruslah dihindari.

Berdasarkan uraian tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI menyampaikan beberapa hal :
Pertama, perubahan UU Kewarganegaraan Republik Indonesia bukanlah sekedar merubah pasal-pasal ataupun ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Kewarganegaraan yang lama, yaitu UU No. 62 tahun 1958, tetapi yang terpenting adalah telah terjadi perubahan yang mendasar, karena merubah landasan dari UUDS kepada UUD 1945 dengan amandemennya. Perubahan mendasar nampak dalam “roh” RUU, yang menghargai hak-hak asasi manusia, menghapus semua perlakuan yang bersifat diskriminasi termasuk mengadopsi kesetaraan gender.

Kedua, Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI sebagai partai yang menghormati dan menjunjung tinggi kebhinekaan, maka dalam UU Kewarganegaraan yang baru tidak diperlukan lagi segala macam pembuktian kewarganegaraan seseorang (SKBRI) seperti masa UU Kewarganegaraan lama. Karena setiap orang menjadi Warga Negara Republik Indonesia sejak kelahirannya.

Ketiga, UU Kewarganegaraan hendaknya tidak bersifat diskriminatif serta memperhatikan hak-hak setiap warganegara. Oleh karena itu, bagi Fraksi PDI Perjuangan, ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 huruf I dan Pasal 26 ayat (1) tidak perlu ada. Pasal 23 huruf i, yang menentukan seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan karena berada di luar negara lain dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut. Ketentuan ini jelas akan menyulitkan WNI yang bekerja di luar negeri, mengingat banyak WNI yang bekerja sebagai Buruh Migran di negara lain (yang mayoritas perempuan dan bekerja di sektor informal/domestik) akan menjadi kehilangan kewarganegaraan hanya karena alasan yang bersifat administratif. Demikian pula dengan Pasal 26 ayat (1) RUU ini seharusnya tidak mencabut kewarganegaraan seseorang, dengan alasan apapun, kecuali hal tersebut secara tegas dinyatakan oleh orang yang bersangkutan. Dalam hal ini perlu diperhatikan Pasal 47 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan “Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya”.

Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI menyayangkan dicantumkannya kedua hal tersebut. Sebab pada hakekatnya jiwa yang terkandung dan mendorong perubahan atas UU No. 62 tahun 1958 ialah dihilangkannya perlakuan diskriminatif terhadap sebagaian warga negara dan memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi warga negara termasuk mereka yang sementara mengais rezeki di negeri orang atau memihak dengan orang asing atau karena sebab-sebab lain.

Keempat, perubahan paradigma dalam UU Kewarganegaraan Republik Indonesia harus dapat diwujudkan dalam implementasi UU tersebut. Peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh UU ini harus mampu menjabarkan roh yang terkandung dalam UU Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Selanjutnya peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU ini dapat segera diterbitkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan kewarganegaraan seperti penduduk Indonesia yang selama ini dianggap tidak atau belum menjadi Warga Negara Indonesia.

Kelima, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru, maka hal-hal yang bersifat administratif prosedural hendaknya lebih sederhana dan lebih sempurna bila dibandingkan dengan pelaksanaan UU sebelumnya.
Setelah mengemukakan butir-butir tersebut Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI dengan ini menyatakan MENYETUJUI RUU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disahkan menjadi Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI atas RUU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada kesempatan ini Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan, Anggota Pansus serta Menteri Hukum Dan HAM beserta jajarannya, yang selama ini bersama-sama membahas RUU ini dengan semangat kebangsaan. Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI juga mengucapkan terima kasih terhadap berbagai elemen masyarakat, khususnya kawan LSM pemerhati masalah kewarganegaraan yang tidak mengenal lelah mengawal pembahasan RUU ini, dengan harapan RUU ini kelak dapat menjadi UU yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Begitupun kepada semua pihak tanpa kecuali baik langsung maupun tidak langsung telah ikut mendorong berkontribusi terlaksana dengan selesainya pembahasan RUU ini.
Pada akhirnya Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI tetap berharap agar pelaksanaan UU ini dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

WASSALAMUALAIKUM WR.WB
OM SANTI SANTI SANTI OM

MERDEKA!
Jakarta, 11 Juli 2006

PIMPINAN FRAKSI
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
http://www.korwilpdip.org/modules/smartsection/item.php?itemid=45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



supercar,cars used,cheap rental car,rental car discounts,car audio supercar,cars used,cheap rental car,rental car discounts,car audio supercar,cars used,cheap rental car,rental car discounts,car audio supercar,cars used,cheap rental car,rental car discounts,car audio