Sabtu, 10 April 2010

PERAN TEKNOLOGI INFORMASI DI BIDANG PEMERINTAHAN

Nama : Yana Sofyan

NIM : 1209015

Jurusan : Teknik informatika

Kelas : Karyawan

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Ditemukannya sejuhlam identitas ganda yang dimiliki sejumlah teroris dan anggota masyarakat yang sempat diperiksa kepolisian, pemalsuan paspor oleh para penjahat kerah putih, serta kasus surat “peringatan” dari Direktorat Pajak belum lama ini yang ternyata banyak salah sasaran memiliki benang merah yang sama. Hal-hal tersebut menghangatkan kembali diskursus tentang buruknya tata kependudukan di Indonesia.
Berbagai anomali administrasi itu mengindikasikan tidak adanya kesungguhan dalam merapikan data kependudukan yang sesungguhnya sangat penting. Data yang ada ternyata tidak akurat, tidak relevan, dan tidak diintegrasikan oleh instansi-instansi terkait. Akibatnya, pada level pemerintahan, nyaris tidak ada manfaatsama sekali yang bisa diperoleh dari data kependudukan tersebut. Pada saat yang sama masyarakat sudah kadung memandang sinis bahwa surat-surat kependudukan bahkan yang paling mendasar sekalipun (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Surat Izin Mengemudi) dianggap sebagai sesuatu yang kegunanaannya tidak lebih dari “sekedar jaga-jaga saat ada insfeksi”.
Problem-problem diatas, dapat teratasi lewat pembangunan tata pemerintahan, termasuk kependudukan, berbasis elektronik (electronic based government, e-government). Secara pragmatis, e-government dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menekan praktek penyimpangan administrasi negara. Lebih mendasar lagi,dari kaca mata politik demokrasi, melalui tiga kerangka kerjanya, yang terdiri atas e-government consultation, dan e-decision-making, komitmen dan keberhasilan pemerintah suatu negara, dalam menyelenggarakan e-government dapat dijadikan indikator kesediaan pemerintah tersebut dalam berbagi informas dan pengetahuan dengan warganya.
Secara lebih mendalam departemen instansi pemerintah dalam mempersiapkan visi dan misi kebijaka teknologi informasi, lebih melihat pada faktor equity (menjadikan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi penggunaan umum). Dibandingkan dengan keempat faktoryang lainnya yaitu demokratisasi, transparansi, akuntabilitas dan globalisasi. Untuk mencapai target penerapan teknologi informasi yang efektif perlu diadakan komputerisasi pemerintahan atau e-government dan sumber daya manusia dan pendidikan. Alasannya karena penerapan teknologi informasi akan menjadi optimal apabila Am/pengetahuan para pemakai atau pengguna jasa teknologi benar-benar memahami teknologi sehingga sasaran penerapan teknologi informasi tercapai.
Untuk mencapai pada tingkat e-government maka langkah pertama yang menjadi sasaran jangka pendek adalah :
1.Perlu adanya persiapan sumber daya manusia dan teknologi informasi.
2.Pelayanan informasi publik.
3.Pengadaan teknologi informasi

BAB II


Pembahasan Masalah

E-Government dan Kesiapan Indonesia
Kendati e-Government diyakini andal, penelitian yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap 21 instansi pelayanan publik nasional di 919 negara (pada 2003) menemukan bahwa pembangunan e-government bukanlah perkara penyediaan perangkat teknologi semata. Masalahyang lebih kompleks justru berkutata pada penyiapan sumber daya manusia, yakni para pengguna (anggota masyarakat) dan penyedia sekaligus pengolah informasi (instansi pelayanan publik).
Dari sisi pengguna syarat paling mendasar bagi keberhasilan teknologi informasi, komunikasi yang signifikan dikalangan masyarakat. Lebih luas lagi information Cociety Comission (2003) menyebutkan bahwa kesiapan e-government dapat diantimasi berdasarkan posisi atau suatu negara pada Human Development Index (HDU).
Menjadikan HDI sebagai dasar untuk mengukur kesiapan Indonesia dalam ber e-government tampaknya menghasilkan gambaran yang tidak begitu menggembirakan. Meskipun menunjukkan peningkatan pada sejumlah indikator kesejahteraan manusia, posisi Indonesia pada 2004, dibandingkan dengan 2003 hanya naik satu anak tangga ke peringkat 111 dari sekitar 170 yang diteliti. Ini berarti masih dibutuhkan upaya keras jangka panjang guna memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia, sebagai persyaratan langsung bagi e-participation.

E-Participation Terhadap E-Government
e-participation bermakna sebagai derajat keikutsertaan masyarakat dalam kedudukannya selaku subyek sekaligus objek e-government. Subyek dalam pengertian bahwa masyarakat merupakan pihakyang memiliki kesempatan dan inisiatif untuk mempengaruhi pemerintah dalam perumusan berbagai kebijakan publik. Dan obyek dengan makna bahwa kebijakan-kebijakan itu pada gilirannyaakan dikenakan pada seluruh masyarakat juga.
Secara simultan e-government juga mengaharuskan adanya kesediaan dan kepastian generik aparat pelayanan publik dalam mengelola informasi demi kepentingan para satkeholder. Dimilikinya situs resmi oleh hampir semua instansi pemerintah pada kenyataannya tidak disertai oleh pengelolaanyang konsisten terhadap situs-situs tersebut. E-information berkualitas rendah akibat situs yang hanya berisikan informasi usang. Beragam masukan juga tidak ditanggapi dengan baik, dan segera yang menyebabkan e-consultation tidak berjalan dengan semestinya.
Saat e-information dan e-consultation tidak terealisasi, e-decision making lebih parah lagi. Situs tidak berfungsi optimal sebagai media interaktif antara masyarakat dan para pelayannya. Akibatnya manfaat situs-situs pelayanan publik itu terhadap proses demokratisasi pun sangat rendah karena tidak mendorong masyarakat untuk aktif urun rembuk dalam peningkatan kualitas pelayananserta penyusunan dan perubahan kebijakan publik.

Dampak E-Government
Keberadaan e-government akan berimbas pada dimensi sumber daya manusia disetiap pelayanan publik. Tidak tertutup kemungkinan akan meruyaknya kekhawatiran yang disebabkan oleh rasionalisasi jumlah karyawan. Karyawan yang dinilai tidak memiliki kesediaan dan kemampuan generik untuk menjalankan e-government akan berhadapan dengan dua resiko; diberhentikan (retrenchment) atau menjadi pelatihan dalam rangka membentuk kompetensi lunak (soft compentencies) dan keterampilan kerjaserta mengintegrasikan diri kedalam struktur informasi yang baru.
Sementara kompetensi lunak berfokus pada mentalitas kerja, pelatihan keterampilan kerja dipusatkan pada bidang berteknologi informasi dan komunikasi, manajemen proyek, manajemen perubahan,serta kemampuan membangun kemitraan. Terkait dengan begitu pentingnya penyiapan para aparat pelayanan publik, Information Society Commision (2003) menegaskan, kepemimpinan memainkan peran sangat penting dalam menciptakan atmosfer positif bagi perubahan birokrasi kantor-kantor pemerintah. Dengan lompatan kuantum kearah implementasi e-government kita bisa berharap,tata pemerintahan dan kependudukan di Indonesia akan berlangsung lebih demokratis, efisien, dan bersih.

Dukungan Teknologi Informasi Untuk Pelayanan Publik.
Saat ini informasi yang dapat diakses oleh publik masih amat terbatas sifatnya, berupa informasi umum mengenai departemen/institusi dan belum berupa informasi yang berkaitan dengan sistem prosedur atau tata cara yang berhubungan dengan pelayanan publik. Salah satu yang menyebabkan keterbatasan ini adalah tidak adanya acuan atau panduan di tingkat nasional, seperti yang diharapkan oleh sebagian besar departemen/institusi tersebut dalam bentuk suatu kebijakan yang jelas untuk menyebarkan informasi atau data secara umum kepada publik.
Di sisi lain sebagian besar departemen/institusi melihat belum mapannya dukungan infrastruktur dan kurangtnya ketersediaan sumber dana dan sumber daya manusiayang memadai sebagai beberapa kendala yang harus diatasi sebelum pelayanan publik dengan dukungan teknologi informasi dapat ditingkatkan.
Dari sisi dampak positif akan penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik, sebagian besar departemen/institusi lebih mengharapkan adanya peningkatan kerja organisasinya sendiri dalam bentuk meningkatnya pelayanan dan efisiensi dari birokrasi, walaupun sebagian sudah melihat adanya peningkatan dalam aspek transparansi birokrasi.

a.Pengembangan dan riset teknologi informasi
Kegiatan pengembangan yang banyak dilakukan oleh departemen/institusi pemerintah adalah pengembangan perangkat lunak. Sedangkan produk “lokal” yang sering mereka gunakan adalah masih sebatas jasa pelatihan.
Sebagian besar menganggap faktor dana sebagai penghambat utama dalam pengembangan ini.
Ke depan, mereka mengharapkan dukungan strategi, prioritas dan arah kebijakan riset dan strategi pengembangan tenaga ahli di bidang teknologi informasi sebagai bagian dari kebijakan nasional di bidang teknologi informasi untuk dapat meningkatkan jumlah dan mutu hasil riset di bidang teknologi informasi.

b.Manajemen dan evaluasi teknologi informasi
Sudah cukup banyak departemen/institusi pemerintah yang sadar akan perlunya suatu evaluasi investasi teknologi informasi sebagai bahan untuki membuat rencana ke depan. Namun, belum semuanya melihat dari kebutuhan evaluasi internal.
Kendala utama yang dirasakan menghambat evaluasi pemanfaatan teknologi adalah karena hal ini belum menjadi bagian atau keharusan dari investasi teknologi informasi.
Dalam melakukan evaluasi keberhasilan investasi teknologi informasi, maka departemen/institusi pemerintah menganggap kriteris yang paling adalah efeksifitas dan kualitas dalam pelayanan kemudian diikuti oleh produktivitas dan pelayanan organisasi serta pemanfaatan dan utilisasi teknologi informasi. Sementara faktor efisiensi dalam mengurangi biaya operasi dan penyelenggaraan dan pengelola korporat (organisasi perusahaan) yang efektif dan baik masih belum dilihat sebagai kritel yang penting untuk dievaluasi.
Sementara itu, hampir semua departemen/institusi pemerintah menganggap peran dan dukungan pimpinan (manajemen puncak) dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan investasi di bidang teknologi informasi.

Infrastruktur Teknologi Informasi
Kondisi perangkat keras, sebagian besar departemen/institusi pemerintah umumnya terdiri dari PC yang tampaknya telah terhubung dalam suatu jaringan lokal. Sebagian besar dari instansi ini telah memiliki hubungan ke internet melalui ISP namun demikian, interkoneksi ke internet ini masih sederhana, konfigurasinya hal ini terlihat dari kecilnya jumlah institusi yang menggunakan perangkat Network Security atau Network Management.
Dari sisi perangkat lunak, sebagian besar departemen/institusi pemerintah menggunakan aplikasi office automation seperti word processing, dll. Database management system dan aplikasi-aplikasi internet, seperti Web Publishing. Walaupun sebagian besar institusi telah menggunakan komputer untuk fungsi-fungsi yang umum ini, namun demikian masih ada institusi yang sama sekali belum memanfaatkannya.
Dari sisi pengembangan infrastruktur teknologi informasi departemen/institusi pemerintah masih banyak yang mendapatkan bantuan pihak luar dalam bentuk konsultasi pengembangan hal ini mungkin mengindikasikan masih belum memadainya kemampuan internal dalam merencanakan pengembangan infrastruktur teknologi informasi. Lebih lanjut, sebagian besar institusi menyatakan pola pengembangan infrastrukturnya dilakukan secara terencana. Walaupun demikian, cukup banyak pula yang menyatakan pola pengembangannya disesuaikan dengan kondisi keuangan departemen. Dalam hal pengelolaan infrastruktur tersebut, mereka cukup banyak yang bekerja sama dengan organisasi pusatnya tampaknya pola “sentralisasi” masih cukup kuat disini. Suatu bentuk penggunaan informasi secara bersama-sama telah mulai dilakukan, hal ini tampak dari jawaban cukup banyak departemen/institusi. Namun demikian, kerja sama ini sebagian besar menghadapi kendalam dalam bentuk integrasi data dan integrasi aplikasi. Salah satu penyebabnya kemungkinan adalah belum diterapkannya standarisasi.

Dari sisi kebutuhan infrastruktur teknologi informasi untuk jangka pendek, sebagian besar departemen/institusi merasakan kebutuhan akan aplikasi dan basis data sebagai kebutuhan utama diikuti oleh perangkat telekomunikasi dan akses jaringan komputer global/nasional serta integrasi dengan organisasi lain yang terkait. Sedangkan dari sisi proses/prosedurnya, yang perlu mendapatkan perhatian adalah panduan manajemen dan operasi.


Hukum dan isu nasional
Sebagian besar departemen/institusi pemerintah menyadari perlunya suatu kebijakan kerangka hukum secara nasional dan menyeluruh dengan pengaturan HAKI dan akses publik sebagai isu-isu menonjol yang dianggap masih kurang penanganannya.
Dari sisi cakupannya, kerangka hukum nasional dalam bidang teknologi informasi diharapkan mencakup keseluruhan aspek secara mendasar dan bukan secara persial seperti penyesuaian atau penambahan dari hukum yang telah ada.
Dari sisi regulasi, sebagian besar menganggap regulasi untuk melindungi hak cipta mengatasi sengketa dalam transaksi elektronis mendukung transaksi elektronis dan memberikan hak yang sama terhadap informasi sebagai bidang-bidang yang mendesak dan belum mendapat perhatian.
Dari sisi penerapan hukum dalam bidang teknologi informasi, pemerintah diharapkan untuk secepatnya melengkapi produk perangkat hukum baru yang mengatur teknologi informasi selain itu pemerintah juga diharapkan meningkatkan kualitas aparat hukum dan memiliki acuan kerangka hukum teknologi informasi nasional. Dalam konteks daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat membuat kebijakan sendiri secara penuh tetapi tetap mengacu ke pusat walaupun ada yang mengharapkan pembagian kebijakan yang jelas antara pusat dan daerah. Untuk menyelaraskan kebijakan teknologi informasi di pusat dan daerah ini maka kebijakan nasional harus:
Mencakup pemberdayaan masyarakat di daerah dalam bisang teknologi informasi.
Mencakup pelatihan SDM bidang TI di daerah
Mendorong tanggung jawab dan kerja sama departemen/institusi di pusat dan daerah dalam pengembangan SDM.
Kebijakan untuk meningkatkan pendidikan teknologi informasi di daerah.

Peran TI Dalam Good Government
Berkaitan dengan peran teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) sebagian besar departemen/ institusi tampaknya akan memerlukan waktu untuk mempersiapkan diri. Hal ini dapat dilihat dari tingkat pemanfaatan teknologi informasi di sebagian besar departemen/institusi seperti pada kasus-kasus berikut :
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, teknologi informasi masih dianggap sebagai alat “pengotomasi proses” yang diharapkan dapat mengurangi proses yang dilakukan secara manual dibanding sebagai alat yang dapat mengurangi birokrasi.
Dalam konteks partisipasi semua pihak untuk penyusunan kebijakan, teknologi informasi masih dianggap sebagai alat yang mempermudah pengumpulan informasi dibanding sebagai alat yang dapat membuka komunikasi dengan pihak luar seperti publik atau instansi lain.
Dalam konteks keterbukaan (transparansi) internal, teknologi informasi masih dianggap sebagai sarana penyedia akses dibanding sebagai sareana penyediaan informasi yang lebih spesifik seperti latar belakang suatu kebijakan misalnya.
Dalam konteks pelaksanaan suatu kebijakan, teknologi informasi masih dilihat sebagai sarana untuk mempercepat pelaporan dibanding sebagai sarana untuk membantu proses monitoring.
Dalam konteks peningkatan kualitas suatu kebi akan teknologi informasi masih dilihat sebagai sarana untuk memperluas sumber informasi dan data dibanding sarana yang dapat menciptakan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Dari sisi evaluasi pemanfaatan teknologi informasi kondisinya dapat dikatakan memprihatinkan dengan masih adanya beberapa departemen/institusi yang tidak pernah melakukan audit penerapan teknologi informasi kalau pun ada sebagian besar pelaksanaannya masih bersifat ad-hoc. Jika ditelaah lebih lanjut, jenis audit penerapan teknologi informasi yang sering dilakukan lebih merupakan audit non-finansial dibanding audit finansial. Hal ini menunjukkan aspek efektifitas penerapan teknologi informasi lebih mendapatkan perhatian dibandingkan aspek efisiensinya. Selain itu, tanggapan departemen/institusi atas keterkaitan audit manajemen dengan audit teknologi informasi amat rendah, baik yang menyatakan terkait maupun yang menyatakan tidak terkait. Hal ini perlu diakui lebih lanjut karena tanggapan ini tidak mendukung kesimpulan sebelumnya, yaitu sebagian besar departemen/institusi menyatakan adanya keselarasan visi dan misi institusi dengan penerapan teknologi informasinya.
Seperti halnya pada pemahaman akan tingkat pemanfaatan teknologi informasi, “concern” sebagian besar departemen/institusi pemerintah dengan adanya kebijakan nasional lebih tertumpu pada adanya aturan tata cara akses informasi oleh pihak luar/publik dibanding pada adanya panduan bagaimana departemen/institusi harus menempatkan teknologi informasi untuk review, monitor dan evaluasi.

a.Sumber daya manusia dalam bidang teknologi informasi
Ketersediaan SDM dalam bidang teknologi informasi tampaknya menjadi kendala utama yang dihadapi oleh sebagian besar departemen/institusi pemerintah. Hal ini besar kemungkinannya berkaitan dengan pola pengembangan SDM di bidang teknologi informasi yang kurang menarik minat orang-orang yang berkualitas seperti: a) masalah dengan gaji dan fasilitas yang kurang memadai, b) program pengembangan SDM lebih berupa pelatihan internal atau seminat/workshop dibanding memberikan bea siswa misalnya, e) cakupan pekerjaan yang sebagian besar berada pada level “operator” dalam bentuk pemeliharaan data dan aplikasi atau pelatihan pada pemakai walaupun ada juga yang sampai pada level “analis” seperti perancangan aplikasi, d) tidak adanya perlakuan khusus baik dalam bentuk insentif maupun jenjang karier.
Sebagian besar departemen/institusi mengharapkan adanya kebijakan yang mengatur struktur dan jenjang karir SDM di bidang teknologi informasi dan juga kebijakan untuk pendidikan teknologi informasi berupa sertifikasi dan areditasi dalam kebijakan nasional dalam teknologi informas

BAB III

PENUTUP

Analisis dan Kesimpulan
Kegiatan pengembangan yang banyak dilakukan oleh departemen/institusi pemerintah adalah pengembangan perangkat lunak. Sedangkan produk lokal yang sering mereka gunakan adalah masih sebatas jasa pelatihan. Sebagian besar faktor dana sebagai penghambat utama dalam pengembangan teknologi informasi. Mereka mengharapkan dukungan strategi, prioritas dan arah kebijakan riset dan strategi pengembangan tenaga ahli dididang teknologi informasi sebagai bagian dari kebijakan nasional dibidang teknologi informasi untuk dapat meningkatkan jumlah dan mutu hasil riset di bidang mutu teknologi informasi.
Dalam melakukan evaluasi keberhasilan investasi teknologi informasi, maka departemen/institusi pemerintah menganggap kriteria yang paling penting adalah efektifitas dan kualitas dalam pelayanan, kemudian diikuti oleh produktifitas dan pelayanan organisasi serta pemanfaatan dan utilisasi teknologi informasi. Sementara faktor efisiensi dalam mengurangi biaya operasi dan penyelenggaraan korporat (organisasi perusahaan yang efektif dan baik masih belum dilihat sebagai kriteria yang paling penting untuk dievaluasi.
Departemen/institusi pemerintah perlu mendirikan suatu lembaga di tingkat nasional yang menangani teknologi informasi secara khusus. Yang berbentuk komisi independen sebatas koordinasi antar departemen dalam bentuk konsorsium.

http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/peran-teknologi-informasi-di-bidang-pemerintahan

Jumat, 09 April 2010

PENDAPAT AKHIR RUU KEWARGANEGARAAN FRAKSI PDI PERJUANGAN DPR-RI PADA PARIPURNA 11 JULI 2006


Published by Korwil on 18/Nov/2007 (484 reads)
Kutipan:
"Kewarganegaraan merupakan bagian dari suatu negara yang harus mendapatkan perhatian. Perubahan terhadap UU Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah ada merupakan bagian dari upaya untuk memperhatikan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu UU Kewarganeraan Republik Indonesia yang diberlakukan kelak, sudah seharusnya memperhatikan perkembangan hak-hak asasi manusia. Salah satu bagian yang esensial dalam penerapan hak-hak asasi manusia adalah bahwa status kewarganegaraan merupakan hak dari setiap warganegara. Dengan demikian pengaturan yang bersifat menghambat seseorang untuk mendapatkan status kewarganegaraan haruslah dihindari".

PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PADA PEMBAHASAN TINGKAT KEDUA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Dibacakan oleh : Murdaya Poo
Anggota Nomor : A–364


ASSALAMUALAIKUM WR.WB
SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA
OM SWASTIASTU.

MERDEKA!

Yang Terhormat Pimpinan Dan Anggota Dewan,
Saudara Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya,
Hadiran yang kami muliakan.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang senantiasa memberikan berkah, rahmat dan karunia-Nya, kepada kita bersama segenap masyarakat Bangsa Indonesia, terlebih lagi bagi kita semua, sehingga pada hari ini dapat bertemu dan melaksanakan tugas dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas RUU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI menyadari bahwa salah satu tugas Badan Legislatif adalah di bidang legislasi, yaitu: merancang, membahas serta mengesahkan UU, yang akan menjadi landasan hukum bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itulah merupakan tugas kita bersama untuk dapat menghasilkan UU yang berguna bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Saudara Pimpinan, Anggota Dewan serta
Menteri Hukum dan HAM, Yang Kami Hormati;

Kewarganegaraan merupakan bagian dari suatu negara yang harus mendapatkan perhatian. Perubahan terhadap UU Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah ada merupakan bagian dari upaya untuk memperhatikan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu UU Kewarganeraan Republik Indonesia yang diberlakukan kelak, sudah seharusnya memperhatikan perkembangan hak-hak asasi manusia. Salah satu bagian yang esensial dalam penerapan hak-hak asasi manusia adalah bahwa status kewarganegaraan merupakan hak dari setiap warganegara. Dengan demikian pengaturan yang bersifat menghambat seseorang untuk mendapatkan status kewarganegaraan haruslah dihindari.

Berdasarkan uraian tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI menyampaikan beberapa hal :
Pertama, perubahan UU Kewarganegaraan Republik Indonesia bukanlah sekedar merubah pasal-pasal ataupun ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Kewarganegaraan yang lama, yaitu UU No. 62 tahun 1958, tetapi yang terpenting adalah telah terjadi perubahan yang mendasar, karena merubah landasan dari UUDS kepada UUD 1945 dengan amandemennya. Perubahan mendasar nampak dalam “roh” RUU, yang menghargai hak-hak asasi manusia, menghapus semua perlakuan yang bersifat diskriminasi termasuk mengadopsi kesetaraan gender.

Kedua, Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI sebagai partai yang menghormati dan menjunjung tinggi kebhinekaan, maka dalam UU Kewarganegaraan yang baru tidak diperlukan lagi segala macam pembuktian kewarganegaraan seseorang (SKBRI) seperti masa UU Kewarganegaraan lama. Karena setiap orang menjadi Warga Negara Republik Indonesia sejak kelahirannya.

Ketiga, UU Kewarganegaraan hendaknya tidak bersifat diskriminatif serta memperhatikan hak-hak setiap warganegara. Oleh karena itu, bagi Fraksi PDI Perjuangan, ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 huruf I dan Pasal 26 ayat (1) tidak perlu ada. Pasal 23 huruf i, yang menentukan seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan karena berada di luar negara lain dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut. Ketentuan ini jelas akan menyulitkan WNI yang bekerja di luar negeri, mengingat banyak WNI yang bekerja sebagai Buruh Migran di negara lain (yang mayoritas perempuan dan bekerja di sektor informal/domestik) akan menjadi kehilangan kewarganegaraan hanya karena alasan yang bersifat administratif. Demikian pula dengan Pasal 26 ayat (1) RUU ini seharusnya tidak mencabut kewarganegaraan seseorang, dengan alasan apapun, kecuali hal tersebut secara tegas dinyatakan oleh orang yang bersangkutan. Dalam hal ini perlu diperhatikan Pasal 47 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan “Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya”.

Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI menyayangkan dicantumkannya kedua hal tersebut. Sebab pada hakekatnya jiwa yang terkandung dan mendorong perubahan atas UU No. 62 tahun 1958 ialah dihilangkannya perlakuan diskriminatif terhadap sebagaian warga negara dan memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi warga negara termasuk mereka yang sementara mengais rezeki di negeri orang atau memihak dengan orang asing atau karena sebab-sebab lain.

Keempat, perubahan paradigma dalam UU Kewarganegaraan Republik Indonesia harus dapat diwujudkan dalam implementasi UU tersebut. Peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh UU ini harus mampu menjabarkan roh yang terkandung dalam UU Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Selanjutnya peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU ini dapat segera diterbitkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan kewarganegaraan seperti penduduk Indonesia yang selama ini dianggap tidak atau belum menjadi Warga Negara Indonesia.

Kelima, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru, maka hal-hal yang bersifat administratif prosedural hendaknya lebih sederhana dan lebih sempurna bila dibandingkan dengan pelaksanaan UU sebelumnya.
Setelah mengemukakan butir-butir tersebut Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI dengan ini menyatakan MENYETUJUI RUU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disahkan menjadi Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI atas RUU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada kesempatan ini Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan, Anggota Pansus serta Menteri Hukum Dan HAM beserta jajarannya, yang selama ini bersama-sama membahas RUU ini dengan semangat kebangsaan. Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI juga mengucapkan terima kasih terhadap berbagai elemen masyarakat, khususnya kawan LSM pemerhati masalah kewarganegaraan yang tidak mengenal lelah mengawal pembahasan RUU ini, dengan harapan RUU ini kelak dapat menjadi UU yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Begitupun kepada semua pihak tanpa kecuali baik langsung maupun tidak langsung telah ikut mendorong berkontribusi terlaksana dengan selesainya pembahasan RUU ini.
Pada akhirnya Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI tetap berharap agar pelaksanaan UU ini dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

WASSALAMUALAIKUM WR.WB
OM SANTI SANTI SANTI OM

MERDEKA!
Jakarta, 11 Juli 2006

PIMPINAN FRAKSI
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
http://www.korwilpdip.org/modules/smartsection/item.php?itemid=45

Nasionalisme dan Politik Islam

Opini



Oleh Abdurrahman Wahid

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil-hasil survei belakangan, organisasi sektarian akan semakin kurang diminati orang dalam pemilu yang akan datang. Karena itu, PAN sudah menentukan akan mengambil dasar-dasar nonsektarian dalam kiprahnya. Ini adalah kenyataan lapangan yang tidak dapat dibantah. Hal tersebut memperkuat kesimpulan penulis artikel ini bahwa memang mayoritas para pemilih dalam pemilu di negeri kita tidak mau bersikap sektarian.

Penulis artikel ini sendiri sudah tidak mengakui klaim bahwa mayoritas penduduk berpikir sektarian. Nama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sendiri menunjukkan hal itu. Bagaimana penulis sampai pada kesimpulan tersebut? Karena penulis setia melihat kenyataan, yaitu bahwa Nahdlatul Ulama (NU) memang tidak lagi “menawarkan diri” kepada publik sebagai organisasi sektarian. Walaupun sejak semula ia menggunakan bahasa Arab, NU senantiasa merujuk kepada hal-hal nonsektarian. Contohnya pada 1918 ia menamakan diri “Nahdlatu al-Tujjar (kebangkitan kaum pedagang)”, sama sekali tidak digunakan kata Islam.

Begitu juga pada 1922, ketika para ulama itu mendirikan sebuah kelompok diskusi di Surabaya dengan nama Tasywir al- Afkar (konseptualisasi pemikiran). Tahun 1924, didirikanlah madrasah Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air). Pada 1957, NU mengadakan musyawarah nasional alim ulama di Medan yang menghasilkan rumusan tentang presiden Republik Indonesia. Dalam rumusan tersebut, pemegang jabatan dipandang sebagai waliyyul amri dharuri bi al-syaukah (pemegang pemerintahan darurat dengan wewenang efektif).

Presiden dikatakan waliyyul amri karena ia memang memegang pemerintahan, yakni di zaman Presiden Soekarno (dan sampai sekarang pun masih demikian). Dikatakan dharuri (untuk sementara) karena secara teoretis kedudukannya tidak memenuhi persyaratan sebagai imam/ pemimpin umat Islam. Bi al-Syaukah karena memang pemerintahannya bersifat efektif. Dengan demikian, tiap-tiap kali akan diadakan pemilihan presiden, para ulama harus menetapkan apakah sang calon memenuhi ukuran-ukuran bagi imam sesuai hukum agama Islam.

Pada 1978, Rais Aam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH M Bisri Syansuri mengirimkan delegasi ke rumah mendiang Soeharto di Jalan Cendana dengan tugas menanyakan tujuh buah hal. Jika Pak Harto menjawab dengan empat buah hal saja yang benar, ia sudah layak dicalonkan PPP sebagai presiden.Tetapi KH M Masykur, HM Mintareja,dan KH Rusli Chalil (Perti) ternyata tidak menanyakan hal itu, melainkan bertanya bersedia atau tidak Pak Harto menjadi calon presiden dari PPP?

Sementara Harsono Tjokroaminoto tidak turut delegasi tersebut karena sudah “melarikan diri”dari tempat rapat, rumah KH Syaifuddin Zuhri di Jalan Dharmawangsa. Ketika penulis tanyakan kepada beliau bagaimana KH M Bisri Syansuri sebagai Rais Am PPP memandang hal ini, dijawab: beliau adalah salah seorang ulama yang sudah menetapkan policy berdasarkan aturan fikih. Dipakai atau tidak adalah tanggung jawab para politisi. Mereka yang akan ditanya Allah SWT di akhirat nanti.

Di sini tampaklah ketentuan yang dipegangi beliau bahwa ada beda antara orang yang menggunakan fikih dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan akal belaka. Hal inilah yang membuat PPP menjadi partai yang sesuai bagi NU di masa itu. Namun, sekarang hal itu sudah tidak berlaku lagi karena PPP sudah digantikan oleh PKB. Kalau hal ini tidak disadari orang, akan terciptalah klaim yang tidak berdasarkan fakta nyata.

Akan tetapi perjuangan menegakkan demokrasi, termasuk memberlakukan ketentuan-ketentuan fikih dan kaidah-kaidah moral dalam kehidupan PKB, juga bukan tugas yang ringan. Dewasa ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) tengah mengadakan penertiban di segala bidang untuk menghadapi pemilihan umum dua tahun lagi. Dalam penertiban tersebut ada empat puluh kepengurusan PKB di tingkat provinsi dan kabupaten dibekukan dengan menunjuk caretaker (kepengurusan sementara).

Setelah itu akan dilakukan musyawarah-musyawarah dewan pengurus wilayah (DPW) pada tingkat provinsi dan dewan pengurus cabang (DPC) pada tingkat kabupaten/kota. Sikap ini diambil untuk menghasilkan sebuah proses yang bersih menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai dalam rangka pelaksanaan demokratisasi di negeri kita. Kalau ini tercapai, berarti PKB akan merintis jalan baru bagi bangsa dan negara. Sudah tentu kerangka yang dibuat itu tidak akan mencapai hasil apa-apa jika tidak disertai orientasi dan arah pembangunan bangsa dan negara yang benar.

Selama ini, pembangunan nasional kita hanya bersifat elitis, yaitu mementingkan golongan kaya dan pimpinan masyarakat saja. Sejak 17 Agustus 1945, pembangunan nasional kita sudah berwatak elitis. Apalagi sekarang, ketika kita dipimpin orang yang takut pada perubahan-perubahan. Tentu sudah waktunya kita sekarang mementingkan kebutuhan rakyat dalam orientasi pembangunan nasional kita. Kebutuhan dasar kita sebagai bangsa dan negara menghendaki kita mampu memanfaatkan segenap kekayaan alam sendiri beserta keterampilan berteknologi untuk kepentingan bangsa dan negara.

Untuk ini kita harus sanggup membagi dua pembangunan kita; di satu pihak perdagangan bebas (termasuk globalisasi) yang berdasarkan persaingan terbuka. Di pihak lain kita memerlukan usaha publik untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang ditetapkan oleh Pasal 33 UUD 1945.Tugas yang sangat berat,bukan?(*)

http://www.gusdur.net/Opini/Detail/?id=127/hl=id/Nasionalisme_Dan_Politik_Islam


NASIONALISME BARU CHINA

Oleh: Ahmad Dahlan

Pada akhir pekan lalu (7/3) terjadi insiden di sekitar perairan Laut Cina Selatan sekitar 50 km dari pantai Pulau Hainan. Insiden terjadi ketika kapal pengintai Amerika Serikat (AS) USNS Impeccable hampir bertabrakan dengan kapal China.

Washington menuduh kapal China bergerak dengan sengaja di depan kapal pengintai AS.Ini memaksa para awak kapal untuk melakukan aksi darurat dan menghalangi kapal China itu melakukan aksi lanjutan.China menuduh kapal AS yang tak bersenjata itu sedang melakukan tugas mata-mata.

Insiden antara kapal AS dan Cina merupakan insiden kesekian kalinya yang berpotensi memperumit hubungan militer kedua negara. Pada akhir November 2007, Pemerintah China telah melarang sebuah kapal perang AS, USS Kitty Hawk,bersandar di Pelabuhan Hong Kong.

Pemerintah AS memprotes tindakan tersebut dan meminta Beijing mencabut larangan karena kapal itu bersandar untuk maksud damai dalam rangka merayakan Thanksgiving Day. Beijing bergeming dan kapal perang tersebut harus mundur kembali ke laut bebas. Jauh sebelumnya, pada April 2001, sebuah pesawat pengintai AS jenis EP-3 bertabrakan dengan pesawat tempur China F-8 di atas laut China Selatan.
Pesawat EP-3 tersebut selamat dan mendarat darurat di Pulau Hainan. Begitu diketahui insiden terjadi, Pemerintah China segera mengadakan konferensi pers dan menuntut Pemerintah AS menjelaskan dan bertanggung jawab penuh serta meminta maaf atas insiden yang terjadi.

Setelah perundingan panjang,AS akhirnya meminta maaf dan Pemerintah China bersedia membebaskan semua kru pesawat dari Pulau Hainan,tapi tetap menahan rongsokan pesawat yang rusak akibat pendaratan darurat tersebut.

Abad Penghinaan

Insiden tersebut melengkapi serangkaian sikap keras China kepada beberapa negara atas apa yang dipersepsikannya sebagai pembalasan terhadap satu abad penghinaan (century of humiliation) dari kekuatan-kekuatan asing terhadap bangsa dan pemerintahan China. Insiden tersebut juga dapat digunakan untuk menggambarkan bagaimana posisi China saat ini di mata negara lain, bahkan di mata negara adikuasa semacam AS.

Pada sisi lain,insiden itu juga bisa menggambarkan secara sekilas pola baru nasionalisme dan patriotisme yang tengah terbangun di China seiring perkembangan pesat negeri itu di bidang ekonomi dan militer. Tidak ada yang menyangkal bahwa China saat ini telah berkembang maju sedemikian rupa dan tinggal menunggu waktu untuk muncul menjadi negara adikuasa.

Namun, bangsa China tidak akan pernah lupa atas abad penghinaan, yaitu kurun waktu antara penjajahan Inggris sekitar 1840-an (yang dikenal dengan Opium War) hingga penjajahan Jepang pada Perang Dunia I dan II.

China pada masa sebelum terbentuknya pemerintahan People’s Republic of China (Republik Rakyat China/RRC) adalah China yang lemah dan m e n j a d i sasaran eksploitasi bangsabangsa asing. Apa pun yang diminta bangsa asing dengan mudah diberikan China, termasuk Hong Kong dan Makau yang jatuh ke Inggris melalui perjanjian Treaty of Nanjing pada 1842.

Kekuatan Ekonomi dan Militer China

Munculnya China yang kuat kemudian tidak lepas dari serangkaian kebijakan yang digariskan pemimpin China pascapembetukan RRC seperti Mao ZeDong, Deng Xiao Ping maupun Jiang Ze Min dan Hu Jin Tao.Di bawah kepemimpinan para tokoh visioner China tersebut,RRC telah melakukan lompatan jauh ke depan (the great leap) dan bertransformasi menjadikan China sebuah negara yang kuat dan kaya serta sangat disegani di dunia internasional.

Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi mendekati angka 10% (double digit growth) selama 8 tahun terakhir secara berturut-turut,China diramalkan akan mengungguli perekonomian Jerman dalam jangka 5 tahun mendatang. Selanjutnya China akan mengambil alih posisi Jepang sebagai ekonomi nomor dua dalam 15 tahun ke depan dan untuk selanjutnya diramalkan menggeser AS dalam kurun waktu 50 tahun ke depan.

Selama dekade 1978 hingga 2007,warga perdesaan telah bertambah 30 kali lipat,warga perkotaan bertambah 40 kali lipat. Sementara itu cadangan devisa China yang pada tahun 1978 adalah USD1 miliar kini hampir berlipat ganda menjadi USD2 miliar.Jumlah itu merupakan cadangan devisa terbesar di dunia.

Kemajuan ekonomi yang begitu pesat tentu saja berimbas pada peningkatan belanja militer China yang pada gilirannya menjadikan China sangat kuat di bidang persenjataan.Mereka didukung oleh posisinya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan termasuk dalam The P- 5 (Power Five), yaitu lima negara yang memiliki kapasitas dan sumber daya untuk melancarkan perang nuklir,serta didukung pula oleh sumber daya manusia yang hampir akan mencapai 2 miliar pada pertengahan abad ini.

Agenda Strategis China

Salah satu kekhawatiran yang cukup serius bagi China adalah adanya persepsi bahwa AS berniat melakukan hegemoni global yang berarti akan mengganggu proses agenda strategis China. Kemajuan persenjataan berteknologi tinggi AS yang penggunaannya sangat efektif sebagaimana diperlihatkan ketika terjadi “perang teluk” sangat mengejutkan pihak angkatan bersenjata China,PLA (People’s Liberation Army),sehingga mengakibatkan China melakukan revisi doktrin militernya untuk melaksanakan active defence.

Walaupun China tidak melihat AS akan melakukan penyerangan militer terhadap RRC,mereka memperkirakan bahwa AS akan berusaha menghalangi kepentingan politik RRC. Terhadap Jepang pun demikian pula. Mayoritas pimpinan RRC menganggap Jepang sebagai ancaman terhadap keamanannya. Jepang dianggap akan terus menghalangi klaim RRC di Laut China Selatan dan akan menentang eksploitasi sumber energi di wilayah laut tersebut.

China juga merasa khawatir dengan kemajuan yang dicapai militer Jepang.Kekhawatiran China disebabkan tiga hal. Pertama, kemampuan dan kemajuan teknologi Jepang yang luar biasa akan dengan mudah digunakan untuk membangun mesin perang militernya. Kedua, kemampuan Jepang akan menghalangi setiap ambisi China menjadi kekuatan maritim dengan cara mengembangkan sendiri kemampuan angkatan laut dan angkatan udaranya.

Ketiga,proyeksi kemampuan Jepang (teknologi dan militer) untuk melawan China tanpa bantuan dari AS,terutama pada saat kekuatan militer AS meninggalkan kawasan Asia Timur. China pada tahun ini akan memperingati hari jadinya yang ke-60.Berbagai acara besar sudah dirancang untuk merayakan hari bersejarah yang jatuh pada setiap tanggal 1 Oktober.

Acara tersebut termasuk parade militer di Lapangan Tiananmen yang sudah absen selama 5 tahun terakhir. Dapat dipastikan China akan memamerkan seluruh kekuatan bersenjatanya lengkap dengan perlengkapan militer canggih yang paling mutakhir dari ketiga angkatannya pada hari itu. Naga raksasa yang lama tidur tersebut telah bangun.(*)
http://www.ahmadheryawan.com/opini-media/internasional/2368-nasionalisme-baru-china.html

Mahasiswa dan Nasionalisme

Oleh Wilson M. A. Therik

Makna dan Sejarah Nasionalisme Indonesia
Ketika berbicara mengenai nasionalisme dalam konteks Indonesia pada saat ini, tentunya tidak terlepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan perkembangan kontemporer kita saat ini. Kedua hal ini masih terus mempengaruhi nasionalisme, baik itu dari aspek definisi atau aspek praktikal, dan tidak hanya saling mempengaruhi, namun juga akan memunculkan silang pendapat antara golongan yang berusaha menghidupkan kembali romantisme masa lalu dan golongan yang berusaha memahami realitas pada saat ini.

Perdebatan antara sejarah dan perkembangan saat ini dan kemudian muncul pro-kontra antara golongan yang satu dengan yang lain akan selalu memunculkan sebuah pertanyaan besar, yaitu: masih relevankah nasionalisme untuk Indonesia? Pertanyaan yang sebenarnya hanya membutuhkan kalimat selanjutnya yang cukup panjang ini, seakan tidak pernah tenggelam di antara isu-isu lain yang berkembang, karena pada akhirnya isu-isu tersebut bisa dikaitkan dengan nasionalisme.

Nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia (Wikipedia, 2006). Dalam konteks Indonesia, pengertian ini dapat kita cocokkan dengan sejarah Indonesia ketika tahun 1945, yang pada saat itu para pendiri bangsa berusaha membuat sebuah nasionalisme yang dapat mempersatukan seluruh masyarakat yang berada dalam wilayah jajahan Belanda. Nasionalisme yang kemudian dihasilkan adalah sebuah nasionalisme yang berdasarkan kepada kesamaan nasib. Konsep yang dihasilkan para pendiri bangsa tersebut, berhasil untuk mempersatukan wilayah yang kita kenal sebagai Indonesia pada saat ini.

Nasionalisme akan mudah untuk dimengerti dan diimplementasikan jika ada musuh bersama. Jika musuh ini hilang, maka ikatan nasionalisme akan mengendur dengan sendirinya. Preseden yang muncul di Indonesia mempertegas pendapat ini. Jika kita melihat ke tahun 1940-an, ketika Belanda masih berusaha menguasai Indonesia melalui Agresi Militer I dan II, nasionalisme di kalangan masyarakat masih kuat, sehingga perjuangan Indonesia di Konferensi Meja Bundar 1949 membuahkan hasil diakuinya kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara. Namun pasca-KMB 1949, Indonesia kehilangan musuh bersama dan golongan-golongan dalam masyarakat lebih mengutamakan kepentingan kelompok yang ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet selama masa tersebut. Nasionalisme sempat muncul meski sebentar, ketika Indonesia mengeluarkan sikap politik luar negeri terhadap Malaysia dengan Dwikora. Namun hal ini tidak berlangsung lama, karena kondisi internal dalam Indonesia memang sedang rapuh. Setelah itu, nasionalisme dapat dimunculkan kembali ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) dijadikan sebagai musuh bersama karena dianggap sebagai biang keladi Gerakan 30 September. Lebih dari 30 tahun kemudian, Indonesia memperoleh kembali sebuah musuh bersama, yaitu Orde Baru, sehingga gerakan nasionalisme dapat menghasilkan reformasi dan demokrasi yang selama 30 tahun dikebiri. Namun ketika musuh bersama tersebut telah berhasil dilumpuhkan, kepentingan kelompok kembali muncul mengesampingkan nasionalsime itu sendiri.

Kejadian-kejadian historis di Indonesia tersebut mempertegas bahwa nasionalisme dapat secara efektif diimplementasikan apabila masyarakat dalam sebuah negara memiliki musuh bersama.

Nasionalisme Kini dan Gerakan Mahasiswa
Dari preseden yang ada mengenai nasionalisme, musuh bersama menjadi sebuah kebutuhan jika nasionalsime ingin mempunyai tempat dalam kehidupan Indonesia. Namun pencarian terhadap musuh bersama ini tidaklah sekadar mencari subyek ataupun obyek yang sekadar dijadikan tumbal caci maki oleh civil society (yang di dalamnya terdapat juga gerakan mahasiswa), melainkan juga harus mencari subyek atau obyek yang memang harus dijadikan musuh bersama karena pengaruhnya yang buruk bagi masyarakat. Nasionalisme akan selalu berkaitan erat dengan masalah kedaulatan sebuah negara. Kedaulatan adalah sebuah hal yang mutlak dimiliki oleh sebuah negara dan tidak bisa diganggu gugat oleh negara atau pihak manapun. Pada perkembangan saat ini, kedaulatan negara tidaklah lagi menjadi hal yang mutlak untuk dipraktekkan. Karena dengan munculnya berbagai macam organisasi internasional (OI) dan semakin kuatnya posisi tawar negara-negara maju di dalam OI tersebut, kedaulatan negara menjadi semakin kabur. Prinsip koordinatif yang dikembangkan ketika awal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) muncul menggantikan Liga Bangsa-bangsa (LBB) tidak lagi tegas jika sudah berhadapan dengan kepentingan negara-negara besar. Nasionalisme telah digantikan oleh globalisasi sedikit demi sedikit. Globalisasi yang lahir dari budaya sebuah bangsa, dan dijadikan budaya tunggal dunia. Indonesia terkena dampak dari globalisasi ini. Hukum positif Indonesia tidak lagi menjadi kewenangan legislatif, melainkan harus mematuhi regulasi internasional yang dihasilkan oleh OI yang dikontrol oleh negara-negara maju.

Nasionalisme sebuah bangsa menentukan arah pergerakan bangsa tersebut kepada pilihan yang lebih buruk atau baik. Negara-negara maju pada saat ini menekankan pentingnya nasionalisme ketika mereka sedang berada dalam posisi sebagai negara sedang berkembang. Ketika posisi mereka berubah, nasionalisme mereka tidak ikut berubah dan justru berusaha menyebarkan nasionalisme mereka ke negara lain. Jadi, ketika muncul pertanyaan: masih relevankah nasionalisme untuk Indonesia, hal ini harus dijawab dengan mudah jika melihat preseden dan memiliki visi yang tegas mengenai bangsa ini. Bangsa yang tidak memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, akan selalu menjadi bangsa kelas dua di lingkungan internasional, akan selalu menjadi bangsa konsumtif yang dependen terhadap negara lain. Kedaulatan penuh dapat diwujudkan jika masyarakat dalam suatu bangsa memiliki visi yang kuat untuk mengarahkan bangsanya menjadi lebih baik. Sebuah visi yang kuat dapat lahir jika dilandaskan dengan nasionalisme. Tanpa adanya nasionalisme, tidak akan ada visi, tidak akan ada kedaulatan, dan tidak akan ada perubahan bagi bangsa ini.

Lalu bagaimana mahasiswa Indonesia (baca: mahasiswa UKSW) mewujudkan nasionalisme yang erat kaitannya dengan musuh bersama? Tindakan apa yang harus dilakukan oleh mahasiswa Indonesia? Berbagai cara diwujudkan oleh civil society dalam mencari musuh pada saat ini untuk menunjukkan nasionalisme mereka, terlepas dari kepentingan yang mereka usung. Ada yang melalui tindakan elitis, persuasif, underground, sampai pada taraf anarkis. Isu yang muncul pun semakin beragam seperti program peningkatan kualitas pendidikan, penghapusan utang luar negeri, nasionalisasi perusahaan multinasional, anti OI, dan lainnya. Tindakan mewujudkan nasionalisme melalui metode-metode dan isu-isu tersebut terjadi dengan mendasar pada kondisi yang berkembang pada saat ini. Mahasiswa Indonesia tidak harus terikat dengan metode-metode dan isu-isu yang ada. Kajian ilmiah menjadi sebuah keharusan bagi mahasiswa Indonesia yang merupakan civil society berbasis kaum intelektual untuk dapat mengidentifikasi musuh bersama yang ingin dikedepankan. Tanpa adanya kajian ilmiah yang mendalam, aksi dalam mengedepankan musuh bersama untuk membangkitkan kembali nasionalisme hanya akan menjadi aksi taktis yang tak ada kontinuitasnya. Kajian ini juga tidak hanya sekadar bergerak dalam isu-isu terkini saja, namun juga harus mampu mengantisipasi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang, sehingga mahasiswa Indonesia tidak tergagap-gagap untuk menghadapi perubahan masyarakat yang drastis.

Mahasiswa dan Nasionalisme
Kajian ilmiah yang menjadi suatu keharusan bagi mahasiswa Indonesia dalam membangkitkan kembali nasionalisme, harus mampu diwujudkan jika mahasiswa Indonesia tidak ingin terjebak dalam romantisme masa lalu. Mahasiswa Indonesia harus sungguh-sungguh dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas dirinya agar mampu membangkitkan kembali nasionalisme Indonesia. Ketika kualitas diri mahasiswa Indonesia meningkat dan kajian ilmiah semakin menguat, mahasiswa Indonesia (termasuk mahasiswa UKSW) akan mampu menjadi think tank bagi pergerakan nasionalisme di Indonesia. Semoga.

http://scientiarum.com/2007/12/10/mahasiswa-dan-nasionalisme/

Opini / HAM/Demokratisasi Masyarakat Perbatasan Perlu Pendidikan KewarganegaraanOleh redaksi

Senin, 14-September-2009, 06:09:20

323 klik

Daerah perbatasan antar negara memang banyak masalah yang harus dibenahi. Daerah perbatasan sangat rawan terhada berbagai tindak kejahatan. Hal ini mengingat wilayah perbatasan merupakan wilayah abu-abu, jika tidak dikelola dengan baik, maka tidak tertutup kemungkinan banyak warga negara Indonesia yang beralih status menjadi warga negara asing, karena seringnya interaksi dan adanya kemudahan di pihak negara lain. Selain itu, perbatasan bisa menjadi jalan penyelundupan dan jalan teroris untuk masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perbatasan perlu diberi pelatihan mengenai kewarganegaraan.

Saya sangat setuju dan mendukung langkah Kedutaan Besar Indonesia di Dilli Timor Leste yang mensosialisasikan mengenai seluk beluk kewarganegaraan. Kedutaan Besar Indonesia di Dili melakukan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan dengan menggunakan Buku Saku WNI (BSWNI), yang berisi berbagai petunjuk mengenai hak dan kewajiban karena di wilayah itu masih banyak warga yang belum paham kewarganegaraan.

Kepala Fungsi Politik KBRI di Dili Victor J Sambuaga yang juga Ketua Tim Penyusun BSWNI pada Minggu (13/9) menjelaskan, buku tersebut dibagikan di Balibo, Distrik Bobonaro, Timor Timur, Sabtu (12/9). Permasalahan terkait kewarganegaraan Indonesia di kalangan WNI yang bermukim di Distrik Bobonaro, Timor Timur, itu terungkap saat tim dari Kedutaan Besar Indonesia di Dili melakukan sosialisasi BSWNI yang dihadiri banyak warga Indonesia di Aula Paroki Gereja Katholik Bobonaro. Masyarakat perbatasan sangat antusias mengikuti sesi tanya jawab. Beberapa hal yang mereka tanyakan di antaranya menyangkut persoalan perlintasan masyarakat di perbatasan, misalnya rencana penggunaan kartu pas lintas batas dan fakta bahwa masih banyak WNI yang belum jelas status kewarganegaraannya.

Salah satu masalah mendasar yang semakin mengemuka adalah terdapat begitu banyak orang yang belum memiliki paspor Indonesia, tetapi juga belum diakui sebagai warga negara Timor Timur. Hingga saat ini diperkirakan terdapat sekitar 6.000 WNI yang bermukim di Timor Timur dengan berbagai latar belakang, mulai dari menikah dengan warga setempat, bekerja dan membuka usaha, hingga menjadi konsultan di berbagai instansi di negara itu.

Saya berharap pemerintah memperhatikan dan menjadikan prioritas pembangunan di daerah perbatasan, terutama pembangunan sikap dan mental warga negara Indonesia yang cinta tanah air dan bangsanya.

http://www.mimbar-opini.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=3841



supercar,cars used,cheap rental car,rental car discounts,car audio supercar,cars used,cheap rental car,rental car discounts,car audio supercar,cars used,cheap rental car,rental car discounts,car audio supercar,cars used,cheap rental car,rental car discounts,car audio